Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Ini sosok Dito Mahendra, Konglomerat yang jebloskan Nikita Mirzani ke penjara
Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ucap Freddy.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Baca Juga: Resep sambal mangga ala Devina Hermawan, Pedas gurih bikin nampol!
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ungkap Freddy.***
Artikel Terkait
Israel akhirnya kirim Anti Drone Smart Shooter mampu tangkis Drone Iran mematikan, Khianati Rusia?
Persaingan Anies vs Ganjar, kini mantan Gubernur Jabar dua kali Aher dari PKS mulai 'gerilya' ke daerah-daerah
Ide jualan laris manis: Resep cilok goreng, camilan favorit
Resep sambal bajak rumahan, sambal khas Nusantara
Resep sambal bajak tongkol rumahan, dijamin pedas mantap!