Lesti Kejora pilih damai dengan Rizky Billar, Netizen kecewa bagai kena prank

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Lesti Kejora damai dengan Rizky Billar (Foto: Youtube Nit Not)
Lesti Kejora damai dengan Rizky Billar (Foto: Youtube Nit Not)

Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora berpelukan dengan ayah di depan Ka'bah. Isyarat sang ayah memaafkan Rizky Billar?

Hal senada yang diungkapkan sang ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," kata Lesti dikutip JAKARTA INSIDER dari Youtube Nit Not pada Jumat (14/10/2022).

Meski ayah Lesti Kejora telah memaafkan Rizky Billar, namun kuasa hukum Rizky Billar belum mengungkapkan alasan mereka berdamai.

“Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya. Kesepakatan mereka berdua,” ucap Surya Darma Simbolon seperti dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ NEWS pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sahroni dapat info, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba

Terlepas dari apapun alasan Lesti Kejora memaafkan Rizky Billar proses hukum tetap berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tidak serta merta jika laporan dicabut Rizky Billar akan bebas.

Rizky Billar telah menjalani beberapa prosedur penyidikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.

Zulpan mengungkapkan sekarang kewenangan ada di tangan penyidik dan prosedur ini harus dihormati.

Baca Juga: Kanada SOS! Krisis Ekonomi tetangga Amerika terlihat nyata, ngeri hingga tak mampu beli makanan

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.

"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," imbuhnya.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X