Hotman Paris menyebut bahwa Ferry Irawan bisa terkena sanksi pidana dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
Dengan tegas kuasa hukum Venna Melinda itu mengatakan bahwa pintu damai sudah ditutup rapat-rapat.
“Jadi isu-isu di luar bahwa perdamaian akan dilakukan itu tidak benar,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers dikutip JAKARTA INSIDER dari Youtube KH Infotainment.
Baca Juga: Marker, robot tempur Rusia lawan tangguh tank modern Leopard 2 dan Abrams M1
Venna Melinda juga membenarkan hal tersebut dan mengungkap bahwa ia kan tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan.
Meski Venna Melinda sudah memaafkan Ferry Irawan, namun keputusannya untuk menggugat cerai tak bisa diganggu gugat.***