hiburan

Gak jadi dipenjara? Sahabat polisi cabut laporan prank KDRT Baim Wong dan Paula

Rabu, 25 Januari 2023 | 11:38 WIB
Sahabat polisi cabut laporan kasus konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula (Tangkapan layar YouTube/ Baim Paula)

“Yang disangkakan tetap yaitu dengan UU ITE kemudian juga ditambah dengan UU 220 KUHP,” jelas Humas Jaksel.

“Untuk sementara ini masih saksi terlapor,” tambah Humas Jaksel menjelaskan.

Baca Juga: Korban Wowon Cs 'serial killer' kemungkinan bertambah, polisi terus cari korban TKW lainnya

Baim Wong dan Paula masih belum berubah statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka karena masih proses penyidikan.

 

Pemberhentian penyidikan dapat dilakukan jika ada pencabutan laporan polisi.

Hal itu pun sudah dilakukan oleh pelapor yaitu mencabut laporan polisi terhadap kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula.

Tetapi keputusan untuk pemberhentian penyidikan belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Kembangkan 14 desa wisata, Kemenparekraf rangkul swasta

Humas Jaksel menyatakan “untuk pencabutan laporan polisi sudah dicabut, namun belum ada pemberhentian penyidikan”.

Hal tersebut dikarenakan status laporan polisi belum di SP3 atau belum ada surat perintah penghentian penyidikan.

“Jadi kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3,” tutur Humas Jaksel.

Baca Juga: Venna Melinda blak-blakan akui sudah tidak mencintai Ferry Irawan lagi: Sudah hilang tak berbekas pasca…

Maka dari itu, proses penyidikan terus berlangsung meskipun sudah dicabut sebelum surat perintah dikeluarkan.

Surat perintah diproses oleh penyidik jika memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB