JAKARTA INSIDER – Kasus akibat prank KDRT yang menerpa Baim Wong dan sang istri Paula sudah memasuki laporan ketiga dan masih proses penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan setelah pelapor membuat laporan polisi.
“Jadi ini laporan yang ketiga, yang kedua sudah selesai atau memang sudah diproses dan yang ini masih diproses,” kata Humas Jaksel.
Sesuai dengan SOP, proses penyidikan pun dilakukan untuk memeriksa barang bukti dan saksi-saksi untuk diminta keterangan.
“Sesuai dengan SOP, proses dilaksanakan, memeriksa barang bukti yang jelas, kemudian saks-saksi yang kita minta untuk keterangan memperjelas kasus yang ada,” tutur Humas Jaksel.
Baim Wong dan Paula bertindak kooperatif terhadap pihak kepolisian dengan datang memenuhi panggilan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kedatangan Baim Wong dan Paula memenuhi undangan untuk klarifikasi dan memberi keterangan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban.
Proses penyidikan terhadap Baim Wong membuatnya dicecar 30 pertanyaan terkait buntut prank KDRT yang dilakukan, begitu pula sang istri.
“Pertanyaan yang diajukan ada 30, jadi satu dengan BW dan juga satu dengan P, jadi dua-duanya datang, kemudian diminta keterangan oleh penyidik,” tutur Humas Jaksel.
Baim Wong dan Paula disangkakan dengan UU ITE dan UU 220 KUHP yang masih berstatus sebagai saksi terlapor.