JAKARTA INSIDER - Polemik kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh Teddy Pardiana akhirnya menemui ujungnya.
Teddy Pardiana akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Teddy Pardiana terbukti melakukan penggelapan atas aset sebuah mobil minibus senilai seratus dua puluh juta rupiah.
Baca Juga: Ketimbang terapkan ERP, DPRD minta Pemprov DKI Jakarta atasi maraknya pelecehan seksual
Alhasil Teddy pun divonis satu tahun tiga bulan kurungan penjara, namun ketika diberikan waktu untuk mengajukan banding Teddy memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Saudara punya hak menerima keputusan lalu kalau tidak menerima putusan ini bisa untuk melakukan banding," tegas Hakim.
Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Teddy untuk mempertimbangkan keputusan pengajuan bandingnya.
"Saya pikir-pikir juga mau banding atau stop di sini, jadi dikasih waktu sama Hakim yang mulia sekitar 7 hari," kata Teddy.
Di sisi lain, Teddy tampaknya masih belum dapat mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap salah satu aset milik Rizky Febian itu.
Teddy menganggap bahwa mobil minibus senilai seratus dua puluh juta rupiah itu merupakan warisan milik sang putri sehingga ia juga berhak dan bebas menggunakannya.
"Itu kan mobil adalah milik ahli waris peninggalan dari almarhum sehingga sudah menjadi kodrat,"
"Dia sampai bahasa minjam dulu a gitu kan juga buat kepentingan Dede, itu kan memang sudah lumrah ya," kata kuasa Hakim Teddy.