JAKARTA INSIDER - Ferry Irawan terancam dipenjara setelah Venna Melinda melayangkan kasus KDRT yang ia alami ke ranah hukum.
Proses hukum akan tetap ditindaklanjuti untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sedang merambah di hidup Venna Melinda.
Tim penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk proses penyelesaian kasus tersebut.
Kasus KDRT ini membuat Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry Irawan sudah menyalahi aturan dengan adanya kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman tahanan penjara maksimal 5 tahun.
Adanya surat panggilan kepada Ferry Irawan yang harus mendatangi tim penyidik ke depannya.
Kelanjutan pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Venna Melinda dan didampingi oleh pengacaranya.
Proses penyelidikan masih berlanjut dan polisi akan segera melakukan tindak lanjut untuk penyelesaian masalah KDRT ini.
Tidak pernah menyangka bahwa pasangan yang romantis di dunia maya ternyata bisa melakukan tindakan KDRT yang menyakitkan.
Penetapan hukuman sedang dilakukan dengan proses tim penyidik yang melaksanakan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Pandangan Bang Martin kuasa hukum Brigadir J terhadap tuntutan hukuman Ferdy Sambo: JPU iba...
Netizen kini ramai membicarakan tentang kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.