JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani kini resmi ditahan di Polres Serang, Banten usai dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani pun mengajukan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Sambil meluapkan kekesalannya, Nikita Mirzani pun mengucap bahwa mereka yang menjebloskan ke penjara adalah orang jahat.
Baca Juga: Nikita Mirzani masuk jeruji besi, Dewi Perssik beri sindiran menohok
Lebih lanjut, permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid membeberkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan" ungkap Fachmi dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ news Kamis, (27/10/2022).
Baca Juga: Sebelum ditahan di penjara Nikita Mirzani titipkan wasiat terakhir kepada manajernya, apa itu?
"Sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," sambungnya.
Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat wanita yang akrab disapa nyai itu.
Baca Juga: Buntut dari masuk penjara, Anak Nikita Mirzani alami hal ini
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita dengan nada marah.