Ardhy menerangkan bahwa Bobby Joseph mengaku telah menggunakan tembakau sintetis sejak tahun 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan naik transportasi umum MRT Jakarta, tanpa pengawalan atau pendampingan khusus
Kendati demikian, Ardhy tidak menyebutkan nama akun Instagram yang dimaksud karena pihaknya saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ardhy hanya menyampaikan bahwa Bobby sudah memesan barang tersebut sebanyak 10 kali.
“Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan,” ujarnya.
Baca Juga: 12 Tempat wisata di kota Semarang Jawa Tengah, lengkap dengan alamat dan harga tiket masuk
“(Bobby) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” imbuhnya.
Bobby Joseph dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.***