hiburan

Kamarudin Simanjuntak sebut Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dijerat pasal: Pasal 411, 2864, 281, 79

Kamis, 6 Juli 2023 | 16:49 WIB
Kamarudin Simanjuntak sebut Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dijerat beberapa pasal (Tangkap Layar YouTube Chayla TV)

Lady Nayoan sendiri belum melaporkan ke pihak berwajib atas perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.

Baca Juga: Berbanding terbalik dengan Syahnaz Sadiqah yang meredup, Lady Nayoan makin sumringah dan kian terkenal namanya

Farhat Abbas turut pula mengancam akan mempolisikan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah dengan diawali somasi.

Serupa dengan Farhat Abbas, Kamarudin Simanjuntak ungkap bahwa perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bisa dipidana.

Namun menurut Kamarudin Simanjuntak pidana penjara tersebut tidak membuat jera karena kurungan penjara hanya hitungan bulan.

Baca Juga: Ahli tarot menilai Syahnaz Sadiqah tidak terlalu menyesal: Karena status sosial tinggi merasa di atas angin...

Firman Chandra, praktisi hukum menilai ada beberapa pasal yang masuk dalam kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

“Jadi pasal yang memang masuk dalam konstruksi hukum ini ada beberapa,” kata Firman Chandra, praktisi hukum.

“Seperti pasal perzinahan, pasal 284 KUHP,” lanjut Firman Chandra, praktisi hukum.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah akan kena karma menurut pandangan ahli tarot: Seperti aku bilang, akan ada karma!

“Jadi di pasal 284 KUHO disebut barang siapa yang sudah memiliki pasangan baik suami atau mungkin istri kemudian melakukan perzinahan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya itu masuk kategori perzinahan,” tutur Firman Chandra, praktisi hukum.

“Dan ancaman hukumannya 9 bulan (penjara),” ucap Firman Chandra, praktisi hukum.

Firman Chandra, praktisi hukum juga menambahkan ancaman pasal juga terdapat di UU No. 1 tentang perkawinan.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah dan Lady Nayoan ternyata dulu pernah satu judul FTV, Netizen: teman makan teman

“Terkait dengan UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi,” kata Firman Chandra, praktisi hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB