JAKARTA INSIDER - Kamarudin Simanjuntak turut menyoroti kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Bahkan Kamarudin Simanjuntak sebut kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett itu bisa dijerat beberapa pasal.
Bahkan ancaman hukuman dari kasus perselingkuhan Syahnaz sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa berupa pidana penjara, menurut Kamarudin Simanjuntak.
“Kalau pasalnya pasal 411, pasal 2864, pasal 281, dan pasal 79 kalau tidak salah,” kata Kamarudin Simanjuntak, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Intens Investigasi pada hari Kamis (6/7/2023).
“Ancaman (hukumannya) sih enggak terlalu lama,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
“Hanya (pidana penjara) beberapa bulan saja,” tutur Kamarudin Simanjuntak.
“Sehingga tidak membuat orang jera,” ucap Kamarudin Simanjuntak.
Meski perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dikenakan beberapa pasal berlapis, namun pidana penjaranya tidak terlalu lama.
Kamarudin Simanjuntak menyebut faktor menikah usia muda membuat artis-artis kawin cerai kian marah.
Namun meski melakukan kawin-cewai di usia muda, banyak artis muda ini berakhir penyesalan, menurut Kamarudin Simanjuntak.
Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terkuak pasca diungkap Lady Nayoan sang istri sah.