JAKARTA INSIDER - Status Selebgram Ajudan Pribadi secara resmi sudah naik dari posisi sebagai terlapor menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Selebgram Ajudan Pribadi berawal dari sebuah penawaran dua unit mobil kepada korban AL.
AL diketahui adalah sebagai seorang pengusaha dan juga teman dari Selebgram Ajudan Pribadi.
Mobil yang ditawarkan oleh Selebgram Ajudan Pribadi kepada AL adalah mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.
Baca Juga: PPATK sebut temuan transaksi 300 triliun bukan TPPU pegawai Kemenkeu, simak selengkapnya!
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan selebgram Ajudan Pribadi terhadap korban berinisial AL.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari berita PMJ News pada Rabu (15/3/2023) tentang tersangka Selebgram Ajudan Pribadi tipu temannya senilai Rp 1,3 miliar.
“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Syahduddi tersangka Selebgram Ajudan Pribadi menawarkan dua buah mobil kepada temannya berinisial AL.
Korban yang tertarik dengan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tahun 2021 kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka Selebgram Ajudan Pribadi.
“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.
Namun nasib buruk dialami oleh AL karena Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka Selebgram Ajudan Pribadi, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka.
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.