"Tersangka M mengajak RH naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp 1 juta, tersangka dapat dua klip sabu," papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi itu.
“Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, diduga ia yang tahu tempat di mana mereka bisa dapat narkotika jenis sabu,” paparnya.
Ternyata, upah yang diberikan M kepada RH itu juga dibelikan narkoba jenis sabu.
Setelah sabu berada di tangan, M dan RH tidak langsung pulang ke rumah Ammar Zoni.
Sebelum bergegas kembali ke rumah Ammar Zoni, M dan RH menghisap sabu yang telah dibeli dari upah itu terlebih dahulu.
“Kemudian RH juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan RH menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Usai menghisap sabu itu berdua, M dan RH langsung bergegas kembali ke rumah Ammar Zoni.
Namun tak disangka, M dan RH ditangkap Satresnarkoba di depan pintu timur Ragunan saat perjalanan ke rumah Ammar Zoni.
"Dalam perjalanan pulang, tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jaksel sekitar 19.30 WIB di depan pintu timur Ragunan,” papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Satresnarkoba menangkap M dan RH beserta dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
“Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika sabu," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.