JAKARTA INSIDER – Dunia hiburan Korea dikejutkan oleh pengakuan keluarga mendiang Kim Sae-ron yang menyebutkan bahwa sang aktris pernah menjalin hubungan selama enam tahun dengan aktor Kim Soo-hyun, dimulai sejak tahun 2015 saat Sae-ron masih berusia 15 tahun dan Kim Soo-hyun berusia 27 tahun.
Publik pun ramai menuduh Kim Soo-hyun telah melakukan grooming terhadap remaja di bawah umur.
Tudingan tersebut dibantah langsung oleh sang aktor dalam konferensi pers pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun capai 53 ribu tanda tangan, siap dibahas Majelis Nasional Korea
“Saya tidak pernah berpacaran dengan Kim Sae-ron saat dia masih di bawah umur,” tegas Kim Soo-hyun di hadapan media.
Namun, pada hari yang sama, petisi bertajuk Kim Soo-hyun Prevention Act atau UU Pencegahan Kim Soo-hyun muncul di laman Majelis Nasional Korea. Dalam sehari, petisi itu langsung meraup lebih dari 20.000 tanda tangan.
“Kim Soo-hyun diduga merayu dan menjalin hubungan dengan Kim Sae-ron saat ia baru berusia 15 tahun,” tulis pemohon petisi seperti dikutip dari KBIZoom.
Baca Juga: Kejaksaan limpahkan perkara korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Dalam isi petisi, disebutkan bahwa meskipun Korea Selatan mengakui individu di bawah usia 18 tahun sebagai anak di bawah umur, perlindungan hukum untuk kasus pemerkosaan anak hanya berlaku bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
“Hukum saat ini tidak melindungi anak di bawah umur yang berusia di atas 16 tahun,” tulis pemohon. “Hal ini memungkinkan pelaku grooming lolos dari tanggung jawab hukum.”
Baca Juga: 10 Fakta Yunani, Negara tempat lahirnya Demokrasi dan rumah bagi para Dewa dan Dewi Mitologi Kuno
Dua Tuntutan Kunci dalam Petisi
Petisi yang kini telah mengantongi lebih dari 53.000 tanda tangan tersebut mengusulkan dua poin utama revisi hukum:
-
Menaikkan batas usia perlindungan dalam kasus pemerkosaan anak dari usia 13–16 tahun menjadi 13–19 tahun.
-
Menambah berat hukuman, yakni mengubah hukuman pelecehan dari hanya denda menjadi minimal 2 tahun penjara, dan hukuman pemerkosaan dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara.