hiburan

Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun capai 53 ribu tanda tangan, siap dibahas Majelis Nasional Korea

Kamis, 10 April 2025 | 13:35 WIB
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)

Majelis Nasional Korea pun telah mengonfirmasi bahwa petisi telah memenuhi syarat administratif dan kini akan dikaji oleh komite terkait.

Proses selanjutnya, Majelis memiliki waktu hingga 90 hari untuk menentukan apakah petisi ini akan dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan lebih lanjut.

Jika disetujui, UU Pencegahan Kim Soo-hyun bisa menjadi langkah awal revisi besar terhadap perlindungan hukum anak di Korea Selatan dan sekaligus menjadi preseden hukum dari skandal yang menyita perhatian publik ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB