Majelis Nasional Korea pun telah mengonfirmasi bahwa petisi telah memenuhi syarat administratif dan kini akan dikaji oleh komite terkait.
Proses selanjutnya, Majelis memiliki waktu hingga 90 hari untuk menentukan apakah petisi ini akan dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan lebih lanjut.
Jika disetujui, UU Pencegahan Kim Soo-hyun bisa menjadi langkah awal revisi besar terhadap perlindungan hukum anak di Korea Selatan dan sekaligus menjadi preseden hukum dari skandal yang menyita perhatian publik ini.***