Sidang perceraian ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025, di mana kedua belah pihak diharapkan dapat menyajikan bukti-bukti yang lebih komprehensif.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan perdebatan mengenai dugaan KDRT, tetapi juga menyoroti pentingnya keakuratan bukti digital dalam persidangan.
Abimanyu menekankan bahwa meskipun ia tidak secara tegas menyebut kejadian itu sebagai KDRT, kontak fisik yang terjadi jelas merupakan hal yang patut mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Kejagung usut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, kerugian Negara mencapai Miliaran
"Menurut saya, bila dilihat dari sudut telematika, kontak keras itu nyata. Namun, apakah itu memenuhi kriteria KDRT, itu sebaiknya dinilai oleh pakar hukum," tambahnya.
Sementara itu, Paula Verhoeven terus mendesak agar bukti digital yang diajukan dipresentasikan secara utuh pada sidang berikutnya, agar kebenaran kejadian dapat terungkap dengan jelas.
Di sisi lain, pihak Baim Wong tetap menegaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang terjadi dan semua tuduhan tersebut merupakan interpretasi subjektif yang belum terbukti.***