Sementara itu, guru sipil juga memiliki hak untuk mengekspresikan dan berpartisipasi dalam kegiatan artistik.
Pemerintah memainkan peran penting dalam Kementerian Sumber Daya Manusia untuk memastikan bahwa hak -hak ini dilindungi, dan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja yang mengekspresikan pendapat mereka melalui seni.
Langkah Kemnaker untuk mengejar gugatan ini dibenarkan oleh Novi dan merupakan tindakan positif untuk perlindungan hak -hak karyawan Indonesia.
Selain itu, diharapkan untuk mempromosikan dialog yang lebih konstruktif antara lembaga pendidikan dan pendidik ketika memahami dan mengamati kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan profesionalisme.
***