Kemenkes menghimbau untuk cegah penyakit tidak menular lewat CERDIK, begini caranya

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:12 WIB
Ilustrasi cek kesehatan
Ilustrasi cek kesehatan

Baca Juga: Ridwan Kamil sentil Koran Gala soal pemberitaan pembangunan Masjid Al Jabbar: Informasi menyesatkan

"Satu, cek kesehatan secara rutin. E, enyahkan asap rokok. R, rajin aktivitas fisik. D, diet seimbang. Makan yang sehat, banyak serat, vitamin dari situ. Kurangi gorengan, lemak, junkfood, I-nya istirahat. Jadi istirahat yang cukup juga penting. Terakhir K, itu kelola stres," ujarnya.

Perlu masyarakat ketahui CERDIK ternyata memiliki kepanjangan dari :

  • Cek kesehatan secara rutin
  • Enyahkan asap rokok
  • Rajin aktivitas fisik
  • Diet seimbang
  • Istirahat cukup
  • Kelola stres

Baca Juga: 2 Cara ampuh mengusir ular secara alami. Bukan pakai garam!

Tak hanya itu, untuk mencegah kanker, Sylvi juga menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki empat pilar yang dilakukan. Diantaranya adalah promosi kesehatan hingga tata laksana.

"Kita punya empat pilar pencegahan kanker. Satu, promosi kesehatan. Promosi tuh bisa dengan kampanye, sosialisasi, webinar dan lain-lain supaya orang tahu apa sih kanker itu dan bagaimana menanganinya," ujar Sylvi.

"Kedua, deteksi dini. Ketiga perlindungan khusus yaitu imunisasi. Kalau kanker ada vaksinnya. Keempat tata laksana. Ngobatin mulai dari rehabilitatif sampai paliatifnya," tutupnya.

Baca Juga: Hanya ada di India, pembalut wanita ini dibuat dari batang pisang!

Empat pilar dari Kemenkes untuk mencegah terjadinya kanker serviks yaitu :

  1. Promosi kesehatan.
  2. Deteksi dini.
  3. Perlindungan khusus (imunisasi).
  4. Tata laksana pengobatan mulai dari rehabilitatif sampai paliatif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X