Dalam Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Penjelasan di dalamnya juga merinci tentang hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal, tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai.***