Meskipun demikian, Jusri Pulubuhupun memiliki harapan bahwa dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional.
Dengan tujuan untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua dengan dimensi mesin yang besar atau motor besar, alias motor gede.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," kata Jusri Pulubuhu.
Menurut sumber yang ada, pihak dari Korlastas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
Yakni SIM C yang pada awalnya hanya berlaku satu golongan, maka untuk tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam aturan itu, disebut bahwa pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc alias motor besar atau motor gede wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.***
Artikel Terkait
Prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini Sabtu 7 Januari 2023
Keluarga besar ayah Tiko muncul tak terima dengan pemberitaan, dan mengatakan Tiko dan Bu Eny adalah pembohong
Permainan latto latto sudah makan korban, mata bocah menghitam kena latto latto. Keamanannya masih diragukan?
Kesembuhan Indra Bekti sangat diharapkan oleh Aldila Jelita : Kami sekeluarga hanya bisa...
Lowongan kerja PT Nusantara Compnet Integrator penempatan di wilayah DKI Jakarta, ayo segera daftar!