Bisa dicover BPJS Kesehatan! Begini persyaratan klaim kasus perdarahan otak seperti dialami Indra Bekti

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:42 WIB
Indra Bekti. Presenter Indra Bekti membutuhkan biaya pengobatan yang besar pasca mengalami perdarahan otak. Ternyata biaya operasi perdarahan otak bisa dicover BPJS Kesehatan
Indra Bekti. Presenter Indra Bekti membutuhkan biaya pengobatan yang besar pasca mengalami perdarahan otak. Ternyata biaya operasi perdarahan otak bisa dicover BPJS Kesehatan

"Harga akan bergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit," tulis laporan itu.

Meski dapat ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi.

Baru nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.

Baca Juga: Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pasang behel dan oplas, tentu tidak dicover, dong!

Selanjutnya, apa saja syarat operasi perdarahan otak dengan fasilitas BPJS Kesehatan?

Pasien diharuskan menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku, sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.

Adapun syaratnya, adalah sebagai berikut:

  1. Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
  2. Tidak menunggak iuran BPJS
  3. Membawa surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
  4. Membawa kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Segera daftar, ada 1 juta kuota gratis! Pemerintah kembali buka Sertifikasi Halal Gratis

"Jika pasien dalam keadaan darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org," papar laporan tersebut.

Laporan tersebut juga menuliskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

Jadi, sesungguhnya biaya perawatan pasien dengan perdarahan otak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur di atas.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: depkes.org

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X