"Harga akan bergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit," tulis laporan itu.
Meski dapat ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi.
Baru nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Selanjutnya, apa saja syarat operasi perdarahan otak dengan fasilitas BPJS Kesehatan?
Pasien diharuskan menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku, sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Adapun syaratnya, adalah sebagai berikut:
- Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
- Tidak menunggak iuran BPJS
- Membawa surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
- Membawa kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Segera daftar, ada 1 juta kuota gratis! Pemerintah kembali buka Sertifikasi Halal Gratis
"Jika pasien dalam keadaan darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org," papar laporan tersebut.
Laporan tersebut juga menuliskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
Jadi, sesungguhnya biaya perawatan pasien dengan perdarahan otak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur di atas.***