Bisa mengobati banyak penyakit, dr Zaidul Akbar ungkap salah satu terapi yang selalu dianjurkan Nabi

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Aktor The Rock berpose usai melakukan bekam. Bekam dan keramas diperbolehkan saat seseorang sedang berpuasa sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw.  (Instagram @cupinc_sg)
Aktor The Rock berpose usai melakukan bekam. Bekam dan keramas diperbolehkan saat seseorang sedang berpuasa sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw. (Instagram @cupinc_sg)

JAKARTA INSIDER - Anjuran Nabi Muhammad SAW termasuk soal kesehatan semakin banyak diikuti, salah satunya adalah menjalani  terapi bekam.

dr Zaidul Akbar bahkan menyebarluaskan  terapi bekam yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW di jurus sehat rasullah (JSR).

Bekam, ujar dr Zaidul Akbar dalam instgramnya @zaidulakbar, bahkan semakin mendapat manfaat lebih besar di tanggal-tanggal tertentu.

Baca Juga: Bosan dengan cegukan? Inilah 3 cara efektif untuk menghilangkannya, alami tanpa obat

Bagaimana bekam dilakukan?

Dikutip JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber, Senin (10/10/2022), terapi bekam bisa dilakukan secara dua versi, klasik dan modern.

Secara klasik, terapi bekam diawali dengan memasukkan zat yang mudah terbakar seperti alkohol, herbal, atau kertas ke dalam cangkir, lalu membakarnya.

Ketika apinya padam, cangkir dengan posisi terbalik ditaruh/ditempelkan ke kulit pasien .

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar ungkap obat alami ampuh ringankan segala penyakit!

Terapi bekam mulai berproses saat udara di dalam cangkir mendingin yang membuat kulit akan tertarik ke atas (dampak hampa udara) dan bewarna merah.

Biasanya cangkir tersebut dibiarkan di posisi kulit pasien sekitar 3 menit.

Ada pun versi moderennya, cangkir kaca diganti dengan  pompa karet cangkir silikon.

Seperti ala tradisional, versi modern juga sama cara terapinya.

Baca Juga: Tak perlu banyak makan, ini resep sarapan pagi ala dr Zaidul Akbar yang bikin kenyang sampai siang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X