Meskipun demikian, Jusri Pulubuhupun memiliki harapan bahwa dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional.
Dengan tujuan untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua dengan dimensi mesin yang besar atau motor besar, alias motor gede.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," kata Jusri Pulubuhu.
Menurut sumber yang ada, pihak dari Korlastas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
Yakni SIM C yang pada awalnya hanya berlaku satu golongan, maka untuk tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam aturan itu, disebut bahwa pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc alias motor besar atau motor gede wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.***