Tentunya pada tempat ini banyak orang dengan kondisi tubuh yang tidak baik datang berkunjung, tentunya larangan merokok sudah menjadi hal yang wajib di pusat pelayanan kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemburukan kondisi pasien ketika terpapar oleh asap rokok.
Tempat ibadah
Tentunya tempat ibadah merupakan tempat yang dilarang untuk merokok, hal ini dikarenakan asap rokok dapat menyebabkan orang-orang yang sedang beribadah terganggu dan tidak khusyuk dalam melaksanakan ibadah.
Angkutan umum
Angkutan umum merupakan tempat bagi orang-orang dengan segala usia atau kondisi dapat bertemu dan menyatu didalamnya, tentunya larangan merokok di angkutan umum dapat melindungi orang-orang yang ada didalam angkutan tersebut dari bahayanya merokok.
Baca Juga: Cara sederhana turunkan berat badan dengan waktu yang singkat ala dr Zaidul Akbar
Tempat kerja
Umumnya ditempat kerja sudah disediakan ruangan untuk merokok, hal yang dilarang ditempat kerja adalah merokok secara sembarangan, tentunya merokok secara sembarangan dapat mengganggu orang-orang yang tengah fokus dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Larangan ini tentunya sangat positif bagi masyarakat.
Hal ini dikarenakan pada tempat-tempat tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih dan sehat sehingga terhindar dari campuran asap rokok yang dapat membahayakan atau merugikan kesehatan mereka.***