JAKARTA INSIDER – Tak semua orang memiliki dana yang cukup untuk membeli mobil gress dari show room. Namun ada juga yang mempunyai beberapa bertimbangan lain untuk membeli bekas, selain harga yang lebih terjangkau.
Satu yang perlu diingat, setelah membeli kendaraan bekas, segeralah melakukan balik nama untuk menghindari hal-hal tak terduga di kemudian hari.
Balik nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan mobil pada BPKB dan STNK.
Baca Juga: Live streaming Brasil vs Korea Selatan siaran langsung SCTV Piala Dunia 2022 besok malam
Kabar gembiranya, saat ini pemerintah kembali memberlakukan program pemutihan pajak sampai 15 Desember 2022.
Lantas, apakah ada biaya balik nama mobil saat pemutihan pajak kendaraan dan saat tidak ada program pemutihan pajak kendaraan?
Selama masa program pemutihan pajak, pemilik mobil juga bisa melakukan proses ganti nama mobil. Biaya balik nama mobil pun digratiskan.
Jadi, Anda tidak perlu membayar biaya sepeser pun untuk balik nama di BPKB dan STNK.
Mengapa tidak ada biaya balik nama mobil saat pemutihan pajak? Sebab, prosedur balik nama juga termasuk ke dalam bagian dari program pemutihan tersebut.
Dalam kondisi normal, saat tidak ada program pemutihan, pemilik mobil yang akan melakukan balik nama perlu membayar sejumlah biaya untuk proses balik nama.
Baca Juga: Bertemu sang idola Louis Van Gaal di Piala Dunia Qatar 2022, begini reaksi Lionel Scaloni
Ketentuan mengenai biaya balik nama mobil ini diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya balik nama mobil adalah sebagai berikut: