- Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
- Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
- Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
- Surat mutasi: Rp250 ribu
- Cek fisik mobil: Rp25 ribu
- Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
- Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil
Baca Juga: Ferry Mursyidan meninggal di dalam mobil, begini kronologinya...
Persentase bea balik nama untuk mobil baru maupun mobil bekas bisa saja berbeda, tergantung wilayah tempat proses balik nama dilakukan.
Angka di atas adalah persentase bea balik nama yang berlaku untuk proses balik nama yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang menghapus atau meniadakan denda pembayaran pajak. Biasanya, saat terlambat membayar pajak, Wajib Pajak akan dikenakan denda.
Baca Juga: Bantu korban gempa Cianjur, Polri kirim mobil tank berisi air bersih
Akan tetapi, selama program pemutihan diberlakukan, maka tidak ada pajak yang akan dikenakan meskipun Wajib Pajak terlambat membayar pajak.
Manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan untuk menyelesaikan semua tanggungan pajak kendaraan Anda!***
Artikel Terkait
Hingga 15 Desember 2022, ada pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta. Jangan Lewatkan!
Resmi Mengaspal, ini detail spesifikasi, varian, dan harga Honda WR V
Laris manis, mobil listrik Hyundai Ioniq 5 bekas KTT G20 ludes terjual. Begini spesifikasinya
Nissan Serena generasi keenam, lebih canggih dan serba baru. Pesaing berat Toyota Voxy!