Berapa biaya balik nama mobil saat pemutihan dan saat tidak ada pemutihan? Ini jawabannya

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi. Berapa biaya balik nama mobil saat ada pemutihan dan tidak?
Ilustrasi. Berapa biaya balik nama mobil saat ada pemutihan dan tidak?
  • Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
  • Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
  • Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
  • Surat mutasi: Rp250 ribu
  • Cek fisik mobil: Rp25 ribu
  • Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
  • Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil

Baca Juga: Ferry Mursyidan meninggal di dalam mobil, begini kronologinya...

Persentase bea balik nama untuk mobil baru maupun mobil bekas bisa saja berbeda, tergantung wilayah tempat proses balik nama dilakukan.

Angka di atas adalah persentase bea balik nama yang berlaku untuk proses balik nama yang dilakukan di wilayah Jakarta.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang menghapus atau meniadakan denda pembayaran pajak. Biasanya, saat terlambat membayar pajak, Wajib Pajak akan dikenakan denda.

Baca Juga: Bantu korban gempa Cianjur, Polri kirim mobil tank berisi air bersih

Akan tetapi, selama program pemutihan diberlakukan, maka tidak ada pajak yang akan dikenakan meskipun Wajib Pajak terlambat membayar pajak.

Manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan untuk menyelesaikan semua tanggungan pajak kendaraan Anda!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: lifepal.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X