JAKARTA INSIDER - Kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah isu yang bisa diabaikan begitu saja.
Dari tahun 2020 hingga 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhasil mengungkap 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga, termasuk perselingkuhan, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Angka ini belum mencakup pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas di masing-masing instansi.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, secara tegas menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih disiplin dalam menangani persoalan ini.
Baca Juga: Bukan PNS atau ASN, PPPK menjadi fokus utama seleksi calon ASN tahun 2023
Prof. Agus Pramusinto
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan lambat kasus perselingkuhan di lingkungan ASN, terutama di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah adanya benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat dan persepsi bahwa perselingkuhan hanyalah urusan pribadi yang tidak perlu diurusi.
Agus menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran etik, termasuk perselingkuhan, haruslah menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Setelah 3 hari WFH ASN DKI , begini kondisi kepadatan lalu lintas Ibu Kota
Psikiater dr. Santi Yuliani
Dalam kaitannya dengan psikologi, dr. Santi Yuliani, seorang psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, menjelaskan fenomena perselingkuhan sebagai perbuatan pengkhianatan dan pemutusan kesepakatan dalam sebuah hubungan.
Ia menguraikan bahwa perselingkuhan melibatkan tiga tahapan, yaitu lust (nafsu), attraction (ketertarikan), dan attachment (keterikatan).
Lust merupakan tahap awal di mana hormon-hormon seperti testosteron dan estrogen berperan dalam memicu dorongan nafsu.