Selain itu, perlu juga diperhatikan pengembangan perumahan publik yang berkualitas dan peningkatan sistem transportasi publik yang lebih baik.
Baca Juga: 14.000 kode voucher diskon 100%! Minimal belanjar Rp.0 khusus Shopee, hemat besar di 7.7
Implikasi terhadap infrastruktur juga perlu dipertimbangkan dengan cermat agar dapat menampung peningkatan jumlah penghuni dalam satu lahan yang sama.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur regulasi terkait pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Rung Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Namun, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait kemampuan infrastruktur dalam mengakomodasi perubahan ini.
Dalam situasi yang mendesak ini, co-residence muncul sebagai alternatif menarik untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan di Jakarta.
Meskipun masih ada kontroversi yang perlu diatasi, dengan regulasi yang tepat dan perhatian yang mendalam terhadap infrastruktur dan kebutuhan masyarakat, co-residence memiliki potensi untuk menjadi tren yang memberikan solusi bagi masalah perumahan di Jakarta.***