JAKARTA INSIDER - Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang sudah ada cara membuat SIM online yang bisa Anda lakukan dari rumah.
Layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah layanan perpanjang dan pembuatan SIM online dari Digital Korlantas POLRI.
Layanan SIM Online ini sudah ada sejak 2021 dan bisa dinikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store maupun App Store.
Berikut ini penjelasan tentang cara mebuat SIM online lewat aplikasi, syarat, hingga biaya yang dibutuhkan berikut ini.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu.
Berikut adalah cara bikin SIM online lewat aplikasi selengkapnya:
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor HP.
- Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran aku selesai.
- Klik menu SIM, kemudian pilih pendaftaran SIM.
- Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM.
- Setelah dinyatakan lulus uji teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang dipilih.
- Ambil SIM setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
Baca Juga: Bagian G, contoh jawaban esai PPG Prajabatan 2023 yang bisa membantu kamu lulus!
Meskipun memang prosedur belum bisa dilakukan sepenuhnya karena adanya ujian praktik, tapi pendaftaran online ini tetap jauh lebih efiesien dibandingkan dengan prosesnya dilakukan sepenuhnya offline.
Syarat Membuat SIM Online
Syarat buat SIM online pada dasarnya sama dengan pembuatan secara offline. Persyaratan pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah syarat membuat SIM dan dokumen yang perlu Anda siapkan.
1. Memenuhi syarat usia pembuat SIM
Usia minimal pembuat SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM itu sendiri.