Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 08:25 WIB
Ilustrasi. Berikut ini panduan membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas
Ilustrasi. Berikut ini panduan membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas

2. Menyiapkan persyaratan administrasi

Berikut beberapa syarat administrasi: 

  • Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
  • Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.
  • Dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Final Piala FA 2023: Skor Manchester United Vs Manchester City, The Citizen mampu menaklukkan The Red Devil!

3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani

Selain administratif, Anda juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan. Selain itu, Anda juga perlu memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM yakni Anda harus lulus ujian. Anda mesti lulus di sejumlah tes yang diujikan antara lain:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik.

Baca Juga: Mengerikan! Viral Penampakan Zombie di Philadelphia Amerika Serikat, beginilah faktanya

Biaya Pembuatan SIM Online

Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda. Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biayanya tidak berbeda antara yang online dan offline. Jadi, biaya pembuatan SIM C online akan sama saja dengan biaya pembuatan SIM C offline.

Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 6 Keistimewaan orang yang jarang tidur malam atau bahkan tidak tidur pada saat malam hari

  • SIM A dan A umum: Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Adapun biaya perpanjangan SIM di seluruh daerah, termasuk perpanjang SIM Jakarta, berikut ini.

  • SIM A dan A umum: Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Uniknya Rumah Akar Kota Tua, Jakarta Pusat. Bikin kagum sekaligus bulu kuduk berdiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X