2. Menyiapkan persyaratan administrasi
Berikut beberapa syarat administrasi:
- Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
- Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.
- Dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
Selain administratif, Anda juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan. Selain itu, Anda juga perlu memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM yakni Anda harus lulus ujian. Anda mesti lulus di sejumlah tes yang diujikan antara lain:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik.
Baca Juga: Mengerikan! Viral Penampakan Zombie di Philadelphia Amerika Serikat, beginilah faktanya
Biaya Pembuatan SIM Online
Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda. Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biayanya tidak berbeda antara yang online dan offline. Jadi, biaya pembuatan SIM C online akan sama saja dengan biaya pembuatan SIM C offline.
Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 6 Keistimewaan orang yang jarang tidur malam atau bahkan tidak tidur pada saat malam hari
- SIM A dan A umum: Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Adapun biaya perpanjangan SIM di seluruh daerah, termasuk perpanjang SIM Jakarta, berikut ini.
- SIM A dan A umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Uniknya Rumah Akar Kota Tua, Jakarta Pusat. Bikin kagum sekaligus bulu kuduk berdiri