Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 08:25 WIB
Ilustrasi. Berikut ini panduan membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas
Ilustrasi. Berikut ini panduan membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas

Besaran biaya itu berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM dengan datang langsung ke SATPAS maupun secara online.

Namun, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM, yang rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya asuransi: Rp30 ribu.
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp25 ribu.
  • Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp40 ribu.
  • permohonan SKUKP: Rp50 ribu.

Bagi mereka yang mengundurkan diri dari proses pembuatan SIM, atau misalnya tidak lulus ujian teori dan praktik, uang dibayarkan akan dikembalikan ke rekening telah didaftarkan saat registrasi online.

Baca Juga: Wisata Monas, selain berfoto ngapain saja? Ini 10 hal menarik yang bisa dilakukan di Monas

Kalau mengundurkan diri, uang akan dikembalikan selama 1 x 24 jam sejak tanggal pengunduran diri.  Sementara buat yang tidak lulus ujian, dana bakal dikembalikan 1 x 24 jam setelah keputusan hasil ujian diumumkan.

Itulah cara membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X