JAKARTA INSIDER - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membongkar jalur pedestrian kawasan Pasar Santa, dianggap hak pejalan kaki seolah menemui jalan sunyi.
Lantaran sebenarnya, hak bagi pejalan kaki dan bersepeda sudah diatur dalam pasal 106 ayat (2) dan pasal 132 UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta Pasal 34 ayat (4) PP No. 34 tahun 2006 tentang jalan.
Namun, yang sangat disayangkan adalah Heru Budi Hartono, seolah tutup telinga, dan tidak mengindahkan aturan tersebut. Padahal jelas hak bagi pejalan kaki dan bersepeda, sudah diatur dalam Pasal.
Baca Juga: Ketum PSSI meminta PT LIB, melakukan Audit terkait pembagian kompensasi dari hak siar hingga sponsor
Dilansir oleh Jakarta Insider melalui laman akun Twitter _palungmariana, Rabu 19 April 2023.
Heru Budi Hartono mengaku, jika perubahan jalur pejalan kaki dan pesepeda di kawasan Pasar Santa, adalah untuk mengurangi kemacetan.
Music Enthuasiast, Art/Literature Admirer, Anda Politic Commentator, Palung Mariana, mengatakan bahwa semestinya pemecahan problemnnya tidak dengan cara seperti ini.
Mengenai kemacetan Jakarta, Heru setidaknya memperhatikan dua hal yakni, yang pertama jumlah kendaraan dengan rasio peningkatan luas dan panjang jalan Jakarta sebesar 1 persen per tahun sebetulnya sudah cukup.
Dan yang membuat kesal adalah, upaya itu tidak diiringi dengan pengendalian volume kendaraan.
Pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta memang mengkhawatirkan. Misalnya di tahun 2021, total kendaraan di Ibu Kota itu sebanyak 16,7 juta unit mobil yang mencakup 3,5 jutanya ialah mobil.
Dan angka tersebut meningkat drastis 2022 menjadi 17,3 juta unit termasuk diantaranya mobil sebanyak 3,7 juta unit.
Apalagi, jika tidak ada upaya pengendalian volume kendaraan, menimbang panjang jalan Jakarta yang hanya 6.652.679 meter dengan luas jalan yang hanya 46.426.531 meter persegi, solusi kemacetan pasti akan menemui jalan buntu.