21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali yang sah secara hukum
24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
25. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
27. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
Baca Juga: GEGER! Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati oleh JPU, benarkah? Ini fakta sebenarnya
28. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
29. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023
Persyaratan Administrasi
- Surat Izin Orang Tua/Wali.
- Fotocopy ijazah untuk lulusan 2021 dan 2022
- Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023.
- Pas Foto dengan ketentuan.
- Pasfoto 4x6 (1buah) : Putra latar Merah dan Putri latar Biru
- Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan
- Kartu BPJS.
Informasi lengkap melalui: ptb.stin.ac.id
Hati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) pada tahun 2023.