JAKARTA INSIDER - Setiap tahun, setelah Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama para pendatang yang ingin mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kini menerapkan aturan baru untuk memastikan bahwa urbanisasi yang terjadi tidak membebani kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Jakarta tetap terbuka untuk pendatang, tetapi mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan keterampilan kerja.
"Kami tidak akan melakukan operasi yustisi seperti dulu, tetapi ada aturan yang harus dipenuhi. Siapa pun yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas resmi dan keterampilan yang cukup," kata Pramono, Rabu, 2 April 2025.
Wakil Gubernur Rano Karno menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan verifikasi administrasi bagi setiap pendatang.
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta:
1. Wajib Memiliki Identitas Resmi
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap pendatang harus memiliki identitas resmi yang sah, seperti KTP atau surat keterangan domisili.
"Siapa pun boleh datang ke Jakarta, asal punya identitas resmi. Kalau tidak ada identitas, maka kami tidak bisa memberikan izin tinggal," ujar Pramono.
Pemeriksaan dokumen ini akan dilakukan oleh Dinas Dukcapil guna memastikan bahwa setiap pendatang memiliki status kependudukan yang jelas.
Baca Juga: Bill Gates prediksi AI akan gantikan peran Guru dan Dokter dalam 10 tahun ke depan
2. Harus Memiliki Keterampilan atau Pekerjaan
Selain identitas resmi, keterampilan kerja juga menjadi syarat utama bagi para pendatang.
Pemprov ingin memastikan bahwa mereka yang datang ke Jakarta benar-benar memiliki kemampuan untuk bekerja dan tidak hanya mengandalkan bantuan sosial.
"Kalau mau cari kerja di Jakarta, silakan. Tapi harus punya keterampilan atau siap mengikuti pelatihan kerja," tegas Pramono.