gaya-hidup

Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Kalian yang akan Melamar Pekerjaan

Kamis, 2 Januari 2025 | 14:15 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)

JAKARTA INSIDER - Awal tahun 2025 tentunya banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan baru atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Ada juga lulusan SMA dan SMK yang mau kuliah ke perguruan tinggi atau urusan lainnya.

Nah di saat seperti ini kalian membutuhkan SKCK. Berikut kami sajikan informasi tentang syarat dan ketentuan pengurusan SKCK. 

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pastikan Lengkapi Persyaratannya, Begini Tips Biar Gak Ribet

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya meminta warga Indonesia untuk bersiap menerima kejutan, ada apa?

Syarat dan Ketentuan

Warga Negara Indonesia (WNA)

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ada 7 syarat dan ketentuan untuk mengurus SKCK.

Syarat dan ketentuan untuk WNI adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota Jakarta, keduanya enggan memberikan bocoran terkait pembicaraan, Netizen: Pak ɓeri kami clue dong!

Halaman:

Tags

Terkini