Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Setelah dikhianati oleh koalisi Anies Baswedan, AHY: mari kita buka lembaran baru!
Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas, termasuk perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang akan dilintasi oleh para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara KTT ASEAN, yaitu Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan, dan Istana Merdeka.
Sebagai langkah persiapan yang penting, pembatasan kendaraan angkutan barang ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 dan mengurangi potensi kemacetan di sekitar lokasi acara.***