Demi kelancaran KTT Asean Ke-45, DKI Jakarta batasi kendaraan angkutan barang di empat ruas jalan tol

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta terapkan langkah tegas: pembatasan kendaraan angkutan barang selama KTT ASEAN demi kelancaran acara (asean2023.id)
Pemerintah DKI Jakarta terapkan langkah tegas: pembatasan kendaraan angkutan barang selama KTT ASEAN demi kelancaran acara (asean2023.id)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Perhubungan Banten, dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan pembatasan kendaraan angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, yang akan berlangsung dari 5 hingga 7 September 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajaran kami menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Syafrin Liputo.

Baca Juga: Sambut delegasi KTT ke 43 ASEAN, AP II pastikan Bandara Soetta lancar tanpa ganggu penerbangan reguler

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan di empat ruas tol utama, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

Pembatasan ini akan dimulai pada tanggal 5 September 2023 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada tanggal 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.

Baca Juga: Sambut era balap virtual di Indonesia, Honda dan Telkom hadirkan Honda Meta Race di MetaNesia

Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Kendaraan angkutan barang yang tercakup dalam pengecualian ini harus memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan ini harus mencantumkan informasi mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Informasi tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Baca Juga: Dukung kemudahan berbisnis di lingkup ASEAN, Mendag Zulkifli Hasan: Dipermudah agar efisien

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dinyatakan melalui pemasangan rambu lalu lintas oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas lalu lintas akan disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas selama berlangsungnya KTT ASEAN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: asean2023.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X