"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," imbuhnya.
Pembatasan operasional truk ataupun angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol maupun di ruas jalan non tol.
Untuk ruas jalan tol di antaranya:
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek
- Jawa Barat: Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
- DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.***
Artikel Terkait
Dilaporkan atas dugaan penistaan agama, Polri tengah pelajari laporan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun
Kudeta Militer Mengguncang Rusia! Kelompok Wagner Melawan Presiden Putin di Moskow
Pemerintah Indonesia dituding tidak punya uang, pegawai Kementerian Keuangan buka suara
Jenderal (Purn) Andika Perkasa Bersiap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Jeje menolak saat disuapi Syahnaz Sadiqah sang istri, Netizen: Jeje sudah merasa hambar