Libur panjang Idul Adha 1444 H, Kemenhub dan Korlantas Polri batasi operasional truk di Jakarta dan Jawa Barat

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 13:22 WIB
Kemenhub-Korlantas Polri batasi operasional truk saat libur Idul Adha. (Pexels/ Markus Spiske)
Kemenhub-Korlantas Polri batasi operasional truk saat libur Idul Adha. (Pexels/ Markus Spiske)

JAKARTA INSIDER - Jelang libur Hari Raya Idul Adha 1444 H yang telah ditetapkan pada 28-30 Juni 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan bekerja sama.

Kemenhub dan Korlantas Polri akan membatasi operasional truk ataupun angkutan barang selama libur panjang Idul Adha 1444 H.

Kemenhub dan Korlantas Polri membatasi operasional truk di beberapa ruas jalan tol dan non tol wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Rahasia Sukses Wawancara Kerja Bersama HRD: Jadikan Peluang Diterima Lebih Tinggi!

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Mingg7 (25/6/2023), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memberikan pernyataan terkait kebijakan tersebut.

Hendro menyatakan bahwa Kemenhub dan Korlantas Polri akan membatasi operasional truk atau pun angkutan barang pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Idul Adha 1444 H.

Baca Juga: Haruka Nakagawa mantan anggota JKT48 asal Jepang bertemu dengan Keluarga Kerajaan Jepang

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," tuturnya.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap beberapa kendaraan.

Di antaranya mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: Mama Rieta semangati Syahnaz Sadiqah tuai cibiran dari netizen: Syahnaz kan pelaku selingkuh, bukan korban

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X