Penting bagi Anda yang akan mudik, syarat naik kereta api KAI terupdate 2023!

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:22 WIB
Informasi terbaru syarat naik kereta api
Informasi terbaru syarat naik kereta api

JAKARTA INSIDER – Bepergian  dengan kereta api merupakan salah satu pilihan transportasi terbaik untuk perjalanan antar kota.

Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.

Syarat naik kereta api di masa pandemi tentu tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Terdapat aturan atau ketentuan perjalanan naik kereta api Indonesia (KAI) di masa pandemi.

Baca Juga: Merasa cemas safe deposit box miliknya ikut disita oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik...

Lalu, apa sajakah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru saat ini?

Berikut syarat perjalanan naik kereta api seperti dikutip dari informasi resmi PT KAI yang berlaku Januari 2023 hingga seterusnya!

  1. Penumpang KA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (3 dosis) agar dapat berangkat naik kereta api. Sementara itu, penumpang yang baru tervaksinasi 1 atau 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Tak disangka, ternyata Ubi jepang dan 5 jenis makanan ini bisa bikin panjang umur

  1. Hasil tes COVID-19

Penumpang kereta api jarak jauh yang sudah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR.

Penumpang kereta api jarak jauh yang tervaksinasi 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah tervaksinasi penuh 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 apapun. Bila penumpang berusia 6-17 tahun tersebut baru tervaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Baca Juga: 8 Jurus ampuh mendongkrak percaya diri untuk kaum Introvert, nomor 4 sangat penting!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: traveloka.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X