• Barang cetakan atau materi yang bertentangan dengan ajaran Islam
Buku, selebaran, atau materi yang berisi ajaran sesat, propaganda agama non-Islam, atau ideologi politik yang dilarang juga tidak diperbolehkan.***
• Barang cetakan atau materi yang bertentangan dengan ajaran Islam
Buku, selebaran, atau materi yang berisi ajaran sesat, propaganda agama non-Islam, atau ideologi politik yang dilarang juga tidak diperbolehkan.***
Editor: Ayatul Nissa Rahmadani
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta
Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta, ini daftar lengkapnya
Sering dianggap lebih tinggi daripada Provinsi lain, inilah besaran UMR Jakarta tahun ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Rumah Susun Sewa Jagakarsa, 723 unit untuk masyarakat umum
Bravo! Pakistan berhasil tembak jatuh 25 drone yang dikirim India ke Lahore