JAKARTA INSIDER - Sering dianggap lebih tinggi daripada Provinsi lainnya di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumkan besaran gaji UMR Jakarta tahun ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk 2025 sebesar Rp5.396.761.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp329.380 dari UMR 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta, ini daftar lengkapnya
UMR Jakarta 2025 ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Dengan kenaikan UMR ini, DKI Jakarta kini memiliki UMR tertinggi di Indonesia.
Selain itu, terdapat pula UMR Sektoral (UMS) yang nilainya harus lebih besar dari UMR.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta
Berikut rincian UMS Jakarta 2025 untuk tiga industri atau sektor:
- Industri Pangan dan Minuman: Rp5,5 juta.
- Industri Tekstil dan Garmen: Rp5,6 juta.
- Industri Elektronik dan Teknologi: Rp5,7 juta.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Hujan diperkirakan akan turun siang hingga malam hari
UMS Jakarta 2025 mulai berlaku per 1 Januari 2025 dan berlaku untuk semua karyawan di sektor yang bersangkutan, termasuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan sebut Angkatan Udara Pakistan berhasil tembak jatuh Jet Tempur milik India
PT KAI Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan uji coba pembukaan akses baru di Stasiun Tanjung Barat
Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Hujan diperkirakan akan turun siang hingga malam hari
Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta
Gubernur Pramono Anung lantik 59 Pejabat Eselon II di Jakarta, ini daftar lengkapnya