Gaji Rp 5 juta kini kena pajak? Plis, jangan panik dulu. Simak penjelasannya dari Ditjen Pajak RI..

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi saat terima gajian (pixabay)
Ilustrasi saat terima gajian (pixabay)

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta, berikut ilustrasinya.

Baca Juga: Selasa pagi, gempa guncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara dengan kekuatan magnitudo 5,3

Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta.

Demikian sedikit informasi mengenai gaji 5 juta kena pajak.

Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: https://pajak.go.id/uu-hpp

Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau mention @kring_pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X