Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta, berikut ilustrasinya.
Baca Juga: Selasa pagi, gempa guncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara dengan kekuatan magnitudo 5,3
Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta.
Demikian sedikit informasi mengenai gaji 5 juta kena pajak.
Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: https://pajak.go.id/uu-hpp
Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau mention @kring_pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Hingga 15 Desember 2022, ada pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta. Jangan Lewatkan!
Menkeu apresiasi penerimaan pajak RI pada 2022 terpenuhi 100 persen. Sri Mulyani: Saya sampaikan...
Di tahun 2022, KPK sudah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar
Tentara Rusia diberi amnesti pajak guna memompa semangat perang melawan Ukraina
Aturan baru Menteri keuangan, Sri Mulyani: Sekarang rakyat yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak 5 persen