“Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP no.5 tersebut.
Simulasi perhitungan pajak dijabarkan sebagai berikut ini:
PPh pertahun = PKP- PTKP x 5 persen. Untuk besaran PTKP akan tetap yakni Rp54 juta pertahun.
Sedangkan perhitungan jumlah PPh rakyat berpenghasilan Rp5 juta sebulab atau Rp60 juta setahun adalah sebagai berikut:
PPh: Rp 60 juta- Rp54 juta x 5 persen = Rp300.000,’
Baca Juga: 1 Januari, ratusan warga Palestina rayakan hari jadi Fatah di Gaza
Jadi, kini rakyat dengan gaji Rp5 juta perbulan akan dikenakan wajib bayar pajak sebesar Rp300.000 perbulannya.
Untuk rakyat dengan gaji lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta sebulannya akan dikenakan wajib bayar pajak sebesar 15 persen.***
Artikel Terkait
Terawangan Miyan dan Furi soal shio kelinci dan air: Hati hati waspada, ada keluarga artis alami pembunuhan!
Heboh Instagram Indomaret diserang netizen barbar, netizen menuntut suami Norma Risma, Rozy dipecat dari situ
Menko Polhukam: Tidak ada satupun titik koma dari laporan dan rekomendasi Tim PPHAM diubah
Geger! Pria asal Kalimantan Selatan mengaku memiliki saldo tabungan Rp520 triliun, mengajak investor kerjasama
1 Januari, ratusan warga Palestina rayakan hari jadi Fatah di Gaza