JAKARTA INSIDER - Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) telah secara resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada pemerintah melalui Menko Polhukam pada 29/12/2022.
Untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden pada awal 2023.
Demikian unggahan Menko Polhukam, Mahfud MD di akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat Minggu (1/1/2023).
Menurut Mahfud, dalam Tim PPHAM tidak mencari siapa yang salah, namun fokus menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, hingga psikologis.
Proses penyusunan laporan Tim PPHAM tidak mudah.
Banyak perdebatan sengit di dalamnya, sehingga ditemui istilah yang tepat bahwa tim PPHAM ini mencari kemungkinan dari berbagai ketidakmungkinan.
"Selama ini mungkin tidak dilakukan karena banyak hal, namun tim ini mencari kemungkinannya, dan ini disampaikan dalam laporan ke Presiden," ujar Mahfud.
"Tidak ada satupun titik koma dr laporan dan rekomendasi itu yg diubah. Semua akan disampaikan utuh kepada Presiden." ***
Artikel Terkait
Komnas HAM ungkap ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Komnas HAM sayangkan tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan
PBB kecam isi pasal KUHP yang dinilai tak sesuai kebebasan fundamental dan HAM
Komnas HAM Papua minta tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI dihentikan. Banyak korban anak dan sipil
Yasonna H Laoly : Kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya diselesaikan pro-justitia tapi juga non yudisial
Menkopolhukam Mahfud MD: Jangan terprovokasi, Keppres PPHAM tidak untuk menghidupkan PKI. Tidak akan pernah!
Ketua Komnas HAM: Jika KUHP baru dipakai, otak pelanggaran HAM berat bakal sulit diproses hukum dan dibui!