Horeee, UMP Sumut pada 2023 naik 7,45 persen menjadi Rp2.710.493 per bulan

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 21:36 WIB
DPW FSPMI Sumut menyambut gembira kenaikan UMP Sumut 2023 yang sebesar 7,45 persen.
DPW FSPMI Sumut menyambut gembira kenaikan UMP Sumut 2023 yang sebesar 7,45 persen.

Baca Juga: Hasil pertandingan di Piala Dunia Qatar 2022 antara Jerman vs Spanyol berakhir imbang 1-1

Dia berharap wali kota dan bupati di Sumut agar mengusulkan penetapan kenaikan UMK sebesar 10 persen kepada Gubernur Sumut.

Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut, Johnson Parbosi berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah.

Alasannya, Permenaker itu memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.

Baca Juga: Ingin punya kulit lembut dan halus? Yuk minum olahan resep ala dr Zaidul Akbar ini agar hasil maksimal

Sejalan dengan itu, sebelumnya, pimpinan buruh di Sumut merasa bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi buruh akan menetapkan UMP 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh mau pun dunia usaha.

Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat menyatakan, penetapan UMP merupakan wujud nyata respon positif Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang selama ini dekat dengan buruh.

"Buruh sangat memahami bahwa tidak mungkin kenaikan UMP itu mencapai 13-15 persen. Buruh juga memahami kondisi perusahaan dan perekonomian Sumut," ujar Johnson.

Baca Juga: Anggota DPR Christina Aryani sambut baik calon tunggal Laksmana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto, enggan mengomentari tanggapan Apindo soal kenaikan UMP.

Dia juga menolak mengomentari apakah kenaikan 7,5 persen itu sesuai yang diinginkan pengusaha di rapat dan putusan UMP itu.

"Apindo akan membahas dulu soal UMP Sumut itu," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pemprov Sumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X