JAKARTA INSIDER - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai disalurkan sejak Senin (12/9/2022), kini telah memasuki tahap 6 pekan ini.
BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Pemberian BSU memasuki tahap 6 pada Senin (17/10/2022).
Program BSU merupakan lanjutan dari program subsidi serupa tahun 2021 namun dengan skema dan nominal bantuan yang berbeda. Program bantuan pemerintah ini pertama kali dikeluarkan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara.
Baca Juga: Perpisahan Anies disambangi elite NasDem, Refly Harun: Peluang besar Anies menang Pilpres 2024
Pemberian BSU melalui bank dan institusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
BSU dalam bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi persyaratan. Siapa sajakah yang berhak mendapatkan BSU dan bagaimana cara mencairkannya?
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman website resmi bsu.kemnaker.go.id pada Senin (17/10/2022) tentang langkah cepat Pemerintah berikan bantuan untuk pekerja/buruh melalui persyaratan.
Baca Juga: Komitmen Polri dan masyarakat Dayak dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS
3. Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
4. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
5. Bukan PNS, TNI dan Polri
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Tahapan penyaluran dana BSU ini dimulai dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data calon penerima yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian di proses data-data tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan data calon penerima BSU yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian dilakukan proses pencairan dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). BSU yang telah dicairkan, selanjutnya akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Jika kamu salah satu penerima BSU tahap 6 segera cek ATM bank-bank yang sudah ditentukan atau datangi langsung kantor pos jika menerima undangan dari pemerintah desa.***
Artikel Terkait
Hasbi Anshory: Anies Baswedan jadi energi perjuangan Partai Nasdem menatap tahun politik 2024
Perpisahan Anies disambangi elite NasDem, Refly Harun: Peluang besar Anies menang Pilpres 2024
Purna tugas di DKI Jakarta, Bank DKI raih penghargaan! Anies tancap gas pencapresan pada Pilpres 2024
Bukan hanya genre horror, film ‘Until Tomorrow’ bergenre romansa masih tayang di bioskop
Sidang Ferdy Sambo, dia mengaku tidak menembak Brigadir J
Komitmen Polri dan masyarakat Dayak dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)