Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi. OJK memperingatkan Debt Collector untuk tidak melakukan tindakan kekerasan saat menagih hutang.
Ilustrasi. OJK memperingatkan Debt Collector untuk tidak melakukan tindakan kekerasan saat menagih hutang.

Sebelumnya, OJK menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pengaduan kredit dan perilaku penagihan yang kasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Riyanto menjelaskan telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal ada 8.771 layanan pengaduan.

“Dari pengaduan itu 50 persen sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya pasar modal,” jelasnya, dalam Rapat Kerja di Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022) seperti dilansir Bisnis.

Adapun, pengaduan paling banyak restrukturisasi dan pembiayaan perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan, dengan tingkat penyelesaian per Agustus 2022 sebesar 85,66 persen.

Baca Juga: Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan, Dua tersangka kini tengah jalani pemeriksaan

Mahendra Riyanto mengklasifikasikan terdapat beberapa jenis kasus. Pertama, terkait kasus dalam proses yang bersangkutan tidak sadar melakukan tanda tangan kontrak.

“Hal itu kami lihat bukti otentiknya, memang demikian, atau penyampaiannya ada dilakukan dengan tidak tepat,” tambahnya.

Kedua, terkait penagihan utang, terjadi pelanggaran berupa penagihan yang kasar dan melakukan kekerasan fisik.

“Jelas pelanggaran bukan saja pengaturan dan prosedur yang ada tetapi dalam aspek tindakan yang melanggar hukum. Maka itu kami koordinasi dengan kepolisian, isunya bergeser dari compliance menjadi pelanggaran hukum,” terangnya.

Baca Juga: Ngaku kena mental! Status Rizky Billar justru dibeberkan Marissya Icha

Mahendra menerangkan dengan jumlah pelaporan yang begitu banyak, OJK melakukan konfirmasi ketika satu agen atau perusahaan pinjaman online melakukan tindakan tersebut berulang-ulang, OJK melakukan konfirmasi ke perusahaan IKNB maupun perbankan terkait.

OJK juga berupaya memperkuat perkuat implementasi kewenangan dalam tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X