ekbis

Uni Eropa sahkan UU Produk Bebas Deforestasi, Indonesia dan Malaysia sepakat perangi "diskriminasi"

Kamis, 26 Januari 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi tandan sawit. Ekspor produk miyak kelapa sawit ke Uni Eropa harus bebas deforestasi.

JAKARTA INSIDER - Pada 6 Desember 2022, Uni Eropa mengesahkan Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi.

Dalam Undang-Undang Bebas Deforestasi terdapat aturan yang  mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji kelayakan yang membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak menimbulkan perusakan hutan sebelum mereka menjual barang-barang ke Uni Eropa atau mereka bisa terkena denda cukup besar.

Uni Eropa mewajibkan setiap perusahaan menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi dan informasi yang "dapat diverifikasi" bahwa komoditas tersebut bebas dari deforestasi . Artinya komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah 2020.

Baca Juga: Angka ekspor mobil Toyota Indonesia makin menanjak, tahun 2022 catat rekor tertinggi

Selain itu, perusahaan juga harus menunjukkan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati selama produksi.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai denda sampai 4 persen dari omzet perusahaan di negara EU.

Undang-undang Bebas Deforestasi akan berlaku pada komoditas kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi, serta beberapa produk turunan seperti kulit, cokelat,  furnitur, Karet, arang, dan beberapa produk turunan minyak sawit.

Negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Kolombia, dan Malaysia telah mengkritik dan memperingatkan Uni Eropa bahwa  aturan itu akan memberatkan dan mahal.

Baca Juga: Presiden Jokowi senang, di Indonesia tidak ada resesi seks terjadi di Singapura dan Cina. Apa itu resesi seks?

Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia,  menuduh Uni Eropa dengan Undang-Undang Bebas Deforestasi,  memblokir akses pasar minyak nabati dan mencegah penjualan komoditas yang terkait dengan deforestasi dengan 27 negara anggota Uni Eropa.

Wakil Perdana Menteri (PM) dan Menteri Komoditas Malaysia, Fadillah Yusof mengatakan Undang-Undang Deforestasi akan mempengaruhi perdagangan bebas dan adil, serta berdampak buruk pada rantai pasokan global.

“Peraturan Produk Bebas Deforestasi adalah tindakan sengaja Eropa untuk memblokir akses pasar, merugikan petani kecil dan melindungi pasar biji minyak dalam negeri yang tidak efisien dan tidak dapat bersaing dengan harga minyak sawit,” kata Fadillah Yusof.

Baca Juga: Hati-hati, dosa suami dan istri berikut ini bisa merusak pernikahan

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengaku tidak khawatir dengan Undang Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa.

Halaman:

Tags

Terkini