Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta, berikut ilustrasinya.
Baca Juga: Selasa pagi, gempa guncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara dengan kekuatan magnitudo 5,3
Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta.
Demikian sedikit informasi mengenai gaji 5 juta kena pajak.
Informasi lengkap mengenai Undang-undang HPP sebagai rujukan resmi ada di tautan berikut: https://pajak.go.id/uu-hpp
Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau mention @kring_pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***